UKM U An-Niswa

Senin, 10 Januari 2022

Melihat Kembali Nilai HKSR dalam Menangani KDRT

 


Dalam perkembangan berita terakhir, kita dapat menemukan beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Pada tahun 2021, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) tercatat bahwa lebih dari 8 ribu kasus atau aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap lawan jenis, namun biasanya perempuan lebih banyak menjadi korban daripada menjadi pelaku. KDRT terjadi karena ada beberapa faktor penyebab, diantaranya yaitu:

a.       Budaya patriarki yang menempatkan posisi pihak yang memiliki kekuasaan merasa lebih unggul. Dalam hal ini laki-laki dianggap lebih unggul daripada perempuan dan berlaku tanpa perubahan, bersifat kodrati. Pengunggulan laki-laki atas perempuan ini menjadikan perempuan berada pada posisi rentan menjadi korban KDRT.

b.      Pandangan dan pelabelan negative (stereotype) yang merugikan, misalnya laki-laki kasar, maco, perkasa sedangkan perempuan lemah, dan mudah menyerah jika mendapatkan perlakuan kasar. Pandangan ini digunakan sebagai alasan yang dianggap wajar jika perempuan menjadi sasaran tindak KDRT.

c.       Antara suami dan istri tidak saling memahami dan tidak saling mengerti. Sehingga jika trejadi permasalahan keluarga, komunikasi tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.  

Adapun menangani KDRT dengan memahami Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya, hak atas kerahasiaan pribadi, hak untuk kebebasan berpikir, hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan, hak untuk memilih bentuk keluarga, hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak, hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan dan lain sebagainya.

Dengan melihat nilai HKSR seperti yang sudah dijabarkan diatas, kemungkinan terjadinya KDRT kecil atau tidak akan terjadi sama sekali. Selain itu dengan mengubah cara pandang yang terjadi di masyarakat terutama pemikiran patriarki yang sebaiknya diubah seperti  menganggap laki-laki lebih superior daripada perempuan karena kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sejajar. Dalam hubungan berkeluarga, suami dan istri harus bisa berjalan satu sama lain, memiliki komunikasi yang baik, keterbukaan satu sama lain dan kebebasan dalam mengambil keputusan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TASYAKURAN WISUDA & FIRST GATHERING UKMU AN-NISWA Minggu, 20 Agustus 2023            Tasyakuran wisuda dan first gathering merupakan ...