Dewasa ini kita selalu mendapati berita tidak menyenangkan mengenai
pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi. Pelecehan seksual dapat
terjadi dimana saja pada tempat umum, lingkungan sekitar rumah, kerja, sekolah
dan sebagainya. Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku atau
tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang
lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara
sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021 terdapat 4000
kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Kasus ini melonjak
lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dilihat dari banyaknya kasus pelecehan
seksual pada perempuan yang terjadi dikarenakan sistem tata nilai yang
mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan
dengan laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan
marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan
juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens.
Bentuk pelecehan seksual tidak selalu berupa bentuk perkosaan atau
kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari cat
calling, memandang dengan mata seolah sedang menyelidiki tiap lekuk tubuh,
meraba-raba ke bagian tubuh yag senditif, memperlihatkan gambar porno dan
sebagainya. Pelecehan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap atau ditangani
dibanding dengan kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan
dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai symbol kesucian
dan kehormatan, karenanya ia kemudian menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual,
misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya
kekerasan seksual. Inilah yang membuat para korban seringkali membungkam.
Kebijakan hukum yang juga dinilai masih kurang membuat para
pelakunya jera. Dampak yang dialami oleh korban pun cenderung menimbulkan
traumatis seperti merasa bahwa peristiwa pelecehan seksual itu terjadi karena kesalahan
dirinya, mengalami stress, depresi, goncangan jiwa dan lain sebagainya. Salah
satu diantara dari banyaknya kasus pelecehan seksual terjadi di perguruan
tinggi. diantaranya dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan
mahasiswa. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang sangat
tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.