UKM U An-Niswa

Jumat, 17 Desember 2021

Masa Depan Perempuan di Tanah Air, Masihkah Aman?

 

Dewasa ini kita selalu mendapati berita tidak menyenangkan mengenai pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja pada tempat umum, lingkungan sekitar rumah, kerja, sekolah dan sebagainya. Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang  yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021 terdapat 4000 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Kasus ini melonjak lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dilihat dari banyaknya kasus pelecehan seksual pada perempuan yang terjadi dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens.

Bentuk pelecehan seksual tidak selalu berupa bentuk perkosaan atau kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari cat calling, memandang dengan mata seolah sedang menyelidiki tiap lekuk tubuh, meraba-raba ke bagian tubuh yag senditif, memperlihatkan gambar porno dan sebagainya. Pelecehan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap atau ditangani dibanding dengan kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai symbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Inilah yang membuat para korban seringkali membungkam.

Kebijakan hukum yang juga dinilai masih kurang membuat para pelakunya jera. Dampak yang dialami oleh korban pun cenderung menimbulkan traumatis seperti merasa bahwa peristiwa pelecehan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya, mengalami stress, depresi, goncangan jiwa dan lain sebagainya. Salah satu diantara dari banyaknya kasus pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi. diantaranya dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan mahasiswa. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.     

Selasa, 14 Desember 2021

Pentingnya Rehabilitasi Narkoba


Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi menghawatirkan, terutama bagi remaja.  Remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba, mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.

Selain yang sudah disebutkan di atas, biasanya alasan orang menggunakan narkoba adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kesenangan
  2. Demi kebersamaan/ pertemanan
  3. Karena menyukai efeknya (energik, euforia)
  4. Bagian dari suatu upacara (tidak resmi)
  5. Untuk menutupi/ mengobati rasa sakit (tato dll)
  6. Karena ingin tahu, penasaran, ikut-ikutan dan gengsi
  7. Karena keluarga, teman atau orang lain menggunakan
  8. Untuk menutupi perasaan sepi, bosan dan merasa sendiri
  9. Untuk menenangkan diri, melupakan ataupun lari dari suatu permasalahan

Seorang junkie (pecandu) memiliki perasaan berdosa dengan keinginan untuk berhenti berhadapan dengan ketidakberdayaan diri untuk berhenti menggunakan menimbulkan grief (depresi yang mendalam). Kecemasan yang mendalam disertai ketakutan akan akibat pemakaian mendorong mereka melakukan self injury (menyakiti diri), yakni usaha untuk menyakiti diri sendiri, seperti : mengiris kulit, membenturkan kepala, mencongkel mata, mematahkan tulang, mengamputasi anggota badan, dll. Semua pecandu memiliki kepribadian ganda. Secara internal mereka memiliki kepribadian low self esteem (nilai diri rendah), namun secara eksternal mereka memiliki sifat yang sangat high pride (sombong). Pecandu  juga memiliki suasana hati yang cepat berubah-ubah tanpa mereka sadari (Mood Swing).

Selain itu junkie juga memiliki 5 beban bersalah (fives Guilthy), seperti :

  1. Guilthy to self (salah pada diri sendiri) contoh tidak mewujudkan cita-citanya.
  2. Guilthy to family (salah pada keluarga) misal menyusahkan orang tua.
  3. Salah pada masyarakat (Guilthy to community) contoh merusak tataan masyarakat.
  4. Guilthy to significant other (bersalah kpd pacar, istri, kawan yang dijerumuskan)
  5.  Guilthy to God (merasa bersalah pada Tuhan).

Cara berfikir Junkie adalah sebagai berikut :

      Compulsive (tidak terkendali)

      Self Centered (egois)

      Obsessive (keinginan yang menggebu)

      Rationalized (pembenaran)

      Illusion (halusinasi)

      Untrust (kehilangan kepercayan)

      Impulsive (tidak punya daya usaha)

Oleh karena itu junkie (pecandu) harus segera di rehabilitasi. Rehabilitasi adalah proses pemulihan mental, emosional dan spiritual seorang pecandu untuk mencapai tingkat kestabilan berfikir, bertindak, dan mampu kembali ke masyarakat secara normal.

Namun rehabilitasi bukan suatu hal yang mudah. Pemulihan ketergantungan narkoba dilakukan dengan menghentikan pemakaian narkoba, mengembalikan fungsi fisik, pemberian ketrampilan sosial, mengembalikan fungsi mental, mengembalikan fungsi spiritual, mengembalikan fungsi emosional.

Jenis rehabilitasi pengguna narkoba :

  • Rehabilitasi medis : Untuk melepaskan korban dari pengaruh zat-zat berbahaya yang masih terdapat di dalam tubuh, yaitu melalui detoksifikasi dan metadon
  • Rehabilitasi sosial : Menyiapkan korban penyalahguna napza untuk kembali ke masyarakat dengan menyiapkan mental serta membekali dengan keterampilan : individual support, family support, community support.

Berikut ini adalah urutan proses rehabilitasi :

  1.  Penerimaan awal
  2.  Detoksifikasi
  3. Pra rehabilitasi
  4. Rehabilitasi sosial
  5. Resosialisasi & binjut
  6. Terminasi

Jika ada keluarga atau orang terdekat yang merupakan pecandu narkoba segera lakukan wajib lapor dan rehabilitasi agar tidak menyesal nanti dikemudian hari.

  TASYAKURAN WISUDA & FIRST GATHERING UKMU AN-NISWA Minggu, 20 Agustus 2023            Tasyakuran wisuda dan first gathering merupakan ...