Indonesia darurat narkoba, penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke semua kalangan, tidak hanya yang memiliki banyak harta saja (seperti artis, model, dan selebgram) tetapi juga merambah ke kalangan anak-anak. Penyalahgunaan narkoba menurut Pasal 1 Ayat 5 UU No. 35 Tahun 2009 adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Faktor yang mempengaruhi pelaku penyalahgunaan
narkoba yaitu diri sendiri dan lingkungan seperti teman dekat, keluarga, dan
masyarakat. Faktor tersebut sangat
berpengaruh besar terhadap diri sendiri. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak
negatif dalam semua aspek. Pada diri sendiri akan berdampak pada kesehatan
fisik, otak, gangguan mental dan lain sebagainya. Keluarga akan dikucilkan dari
lingkungannya, dan menimbulkan konflik di dalam keluarga. Serta lingkungan akan
terjadi keresahan dalam lingkungan dan meningkatkan kriminalitas.
Kerugian narkoba sangat besar terutama dari segi
kesehatan, sosial ekonomi dan
keamanan yang mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation)
di masa depan. Adapun antisipasi penyalahgunaan Narkoba sebagai berikut:
· Membentuk/mengikuti kelompok anti narkoba
· Memilih pergaulan yang baik
· Jangan mencoba-coba menggunakan narkoba
· Berani bekata “TIDAK” pada narkoba
· Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah
INGAT!!!
· Ada banyak cara untuk merasa senang dan nyaman
tanpa harus menggunakan narkoba.
· Ada banyak cara mengatasi stress dan menghilangkan
rasa jenuh tanpa narkoba.
· Ada banyak cara untuk bergaul tanpa harus
berkompromi dengan pengguna narkoba.
“Pilih
narkoba pasti kamu akan kalah dan akan berakhir dengan kematian. Menolak
narkoba berarti anda sehat dan PEMENANG!”