UKM U An-Niswa

Rabu, 18 Desember 2019

HIV dan AIDS

HIV dan AIDS

Hasil gambar untuk GAMBAR HIV AIDS

HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang selanjutnya melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit. Obat atau metode penanganan HIV belum ditemukan. Dengan menjalani pengobatan tertentu, pengidap HIV bisa memperlampat perkembangan penyakit ini, sehingga pengidap HIV bisa menjalani hidup dengan normal. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Ketika seseorang sudah mengalami AIDS, maka tubuh tidak lagi memiliki kemampuan untuk melawan infeksi yang ditimbulkan.
Faktor Risiko HIV dan AIDS
Kelompok orang yang lebih berisiko terinfeksi, antara lain:
  • Orang yang melakukan hubungan intim tanpa kondom, baik hubungan sesama jenis maupun heteroseksual.
  • Orang yang sering membuat tato atau melakukan tindik.
  • Orang yang terkena infeksi penyakit seksual lain.
  • Pengguna narkotika suntik.
  • Orang yang berhubungan intim dengan pengguna narkotika suntik.
Di negara Indonesia, penyebaran dan penularan HIV paling banyak disebabkan melalui hubungan intim yang tidak aman dan bergantian menggunakan jarum suntik yang tidak steril saat memakai narkoba. Seseorang yang terinfeksi HIV dapat menularkannya kepada orang lain, bahkan sejak beberapa minggu sejak tertular. Semua orang berisiko terinfeksi HIV. Penderita HIV AIDS seharusnya tidak boleh dijauhi, karena hal tersebut sangat memperngaruhi kondisi mental mereka yang menyebabkan semakin memburuk penderita HIV AIDS.
Gejala HIV dan AIDS
Tahap Pertama:
  • Pengidap akan mengalami nyeri mirip, seperti flu, beberapa minggu setelah terinfeksi, selama satu hingga dua bulan.
  • Dapat tidak menimbulkan gejala apapun selama beberapa tahun.
  • Dapat timbul demam, nyeri tenggorokan, ruam, pembengkakan kelenjar getah bening, diare, kelelahan, nyeri otot, dan sendi.
Tahap Kedua:
  • Umumnya, tidak menimbulkan gejala lebih lanjut selama bertahun-tahun.
  • Virus terus menyebar dan merusak sistem kekebalan tubuh.
  • Penularan infeksi sudah bisa dilakukan pengidap kepada orang lain.
  • Berlangsung hingga 10 tahun atau lebih.
Tahap Ketiga:
  • Daya tahan pengidap rentan, sehingga mudah sakit, dan akan berlanjut menjadi AIDS.
  • Demam terus-menerus lebih dari sepuluh hari.
  • Merasa lelah setiap saat.
  • Sulit bernapas.
  • Diare yang berat dan dalam jangka waktu yang lama.
  • Terjadi infeksi jamur pada tenggorokan, mulut, dan vagina.
  • Timbul bintik ungu pada kulit yang tidak akan hilang.
  • Hilang nafsu makan sehingga berat badan turun drastis.
Meskipun sampai saat ini belum ada obat untuk menyembuhkan HIV, tetapi ada jenis obat yang dapat memperlambat perkembangan virus. Jenis obat ini disebut antiretroviral (ARV). ARV bekerja dengan menghilangkan unsur yang dibutuhkan virus HIV untuk menggandakan diri dan mencegah virus HIV menghancurkan sel CD4. Jenis obat ARV memiliki berbagai varian, antara lain Etravirine, Efavirenz, Lamivudin, Zidovudin, dan juga Nevirapine. Selama mengonsumsi obat antiretroviral, dokter akan memonitor jumlah virus dan sel CD4 untuk menilai respons pengidap terhadap pengobatan. Hitung sel CD4 akan dilakukan tiap 3–6 bulan. Sedangkan pemeriksaan HIV RNA, dilakukan sejak awal pengobatan, lalu dilanjutkan tiap 3–4 bulan selama masa pengobatan. Agar perkembangan virus dapat dikendalikan, pengidap harus segera mengonsumsi ARV begitu didiagnosis mengidap HIV. Risiko pengidap HIV untuk terserang AIDS akan semakin besar jika pengobatan ditunda, karena virus akan semakin merusak sistem kekebalan tubuh. Selain itu, penting bagi pengidap untuk mengonsumsi ARV sesuai petunjuk dokter. Konsumsi obat yang terlewat hanya akan membuat virus HIV berkembang lebih cepat dan memperburuk kondisi pengidap.

TRIAD KRR

Hasil gambar untuk gambar TRIAD KRR


Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa yang berjalan antara umur 11 tahun sampai 21 tahun. Remaja memiliki karakteristik rasa ingin tahu yang tinggi, labil, dan proses mencari jati diri. Saat ini diera globalisasi sangatlah banyak tantangan baik positif maupun negatif. Salah satunya adalah TRIAD KRR.

TRIAD KRR merupakan tiga resiko yang dihadapi oleh remaja, yaitu Free Sex, HIV/ AIDS dan Napza.
KRR adalah kepanjangan dari Kesehatan Reproduksi Remaja.
1. Seksualitas adalah segala sesuatu yang menyangkut hidup manusia sebagai makhluk seksual, yaitu emosi, perasaan, kepribadian, sikap yang berkaitan dengan perilaku seksual, hubungan seksual dan orientasi seksual.
Sedangkan Free sex adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan yang sah.

2. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang melemahkan sistem kekebalan tubuh manusia. AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat melemahnya sistem kekebalan tubuh karena terinfeksi virus HIV. IMS merupakan kepanjangan dari infeksi menular seksual yaitu infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual. Jadi, remaja sangatlah perlu untuk mengetahui ciri-ciri dan faktor penyebab penyakitnya HIV/AIDS sehingga remaja bisa waspada untuk menghindari penyakit tersebut

3. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya. kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba. Napza adalah zat-zat kimiawi yang masukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut) dihirup (melalui hidung) dan disuntik. Remaja perlulah mengerti sejak dini bahaya NAPZA jika disalahgunakan agar mereka Tidak terjerumus dan tetap bisa menggapai cita-cita masa depan yang cerah

Untuk itu, yuk jauhi 3 resiko masalah itu dengan bergabung di Pik-Remaja.

Selasa, 17 Desember 2019

NAPZA "Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya"


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif merupakan zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan.
Narkoba adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh .
v  Berdasarkan proses pembuatannya dibagi ke dalam 3 golongan :
1.      Alami, yaitu jenis atau zat yang diambl langsung dari alam tanpa adanya proses fermentasi atau produksi, misalnya : Ganja, Mescaline, Psilocybin,Kafein, Opium.
2.      Semi Sintesis, yaitu jenis zat atau obat yang diproses sedemikian rupa melalui proses fermentasi, misalnya : Morfin, Heroin, Kodein, Crack.
3.      Sintesis, yaitu jenis zat yang dikembangkan untuk keperluan medis yang juga untuk menghilangkan rasa sakit, misalnya : Petidin, Metadon, Dipipanon, Dekstropropokasifen.
v  Menurut efek yang ditimbulkan dibagi dalam 3 golongan :
1.      Depresan adalah zat atau jenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini dapat membuat pemakai merasa tenang bahkan teridur atau tak sadarkan diri.  Misalnya : opioda, opium atau putau, morfin, heroin, kodein opiate sintesis.
2.      Stimulant adalah zat atau obat yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan gairah kerja serta kesadaran. Misalnya : kafein, kokain, nikotin, amfetamin atau sabu-sabu.
3.      Halusinogen zat atau obat yang menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan fikiran. Misalnya : ganja, jamur masrum mescaline, psilocybin, LSD.
v  Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya :
1.      Kurangnya Pengendalian Diri.
2.      Konflik Individu atau Emosi Yang Belum Stabil.
3.      Lingkungan sosial Motif ingin tahu:
4.      Adanya kesempatan Sarana dan prasarana
5.      Kepribadian Rendah diri Emosional dan mental
v  Ada beberapa gejala-gejala bagi pengguna narkoba, diantaranya :
1.      Gejala fisik, antara lain : Berat badan turun drastis Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan Buang air besar dan buang air kecil kurang lancer Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
2.      Emosi, antara lain : Sangat sensitif dan cepat merasa bosan Bila ditegur atau dimarahi, menunjukkan sikap membangkang Emosi naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya Nafsu makan tidak menentu Perilaku Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
v  Pengguna NAPZA terbagi ke dalam 3 tingkatan :
1.      User, yaitu seseorang yang menggunakan napza sesekali
2.      Abuser, yaitu seseorang yang menggunakan napza karena alasan tertentu
3.      Addict, yaitu seseorang yang menggunakan napza atas dasar kebutuhan artinya jika tidak dipenuhi maka akan timbul efek secara fisik maupun psikis.
Sebagai generasi muda, remaja memiliki peran serta tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan bangsa. Merekalah yang kelak akan meneruskan perjuangan para pendahulunya untuk memajukan bangsa ini. Menjadi pemimpin yang siap mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, ketika mereka telah terperosok ke dalam penyalahgunaan narkoba, kelangsungan hidup bangsa dan Negara menjadi terancam. Selain mengancam masa depan bangsa, masa depan mereka sendiri pun sudah bisa dipastikan suram apabila mereka tidak mampu membentengi diri sendiri. Adanya penguna narkoba juga memimbulkan keresahan di masyarakat karena terkadang efek yang ditimbulkan dari narkoba bisa membuat seseorang melakukan tindakan kriminalitas tanpa mereka sadari.
v  Adapun bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar adalah sebagai berikut:
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
v  Dampak penyalahgunaan NAPZA :
1.      Jasmaniah
-       Gangguan pada sistem saraf, kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf
-       Gangguan pada jantung dan pembuluh darah, infeksi akut jantung gangguan peredaran darah
-       Gangguan pada kulit, alergi abses pernanahan
-       Gangguan pada paru-paru, penekanan, fungsi pernafasan, pengerasan jaringan paru-paru
-       Gangguan pada hemopeotik gastrointestinal, penurunan fungsi sistem reproduksi, gagal ginjal, gangguan pada otot dan tulang serta berpotensi tertular HIV-AIDS.
2.      Kejiwaan
-       Intoksitasi (keracunan) gejala dimana seseorang telah merasakan efek penggunaan narkobanya (mabuk)
-       Toleransi istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebutuhan zat seseorang yang lebih banyak untuk memperoleh efek yang sama setelah pemakaian berulang
-       Withdrawal syndrome (gejalan putus zat) biasa dikenal oleh pecandu dengan sebutan sakau gejala ini akan hilang jika menggunakan.
-       Depedensi (ketergantungan) keadaan dimana seseorang selalu membutuhkan zat tertentu (kecanduan)
-       Dampak sosial, berbagai penelitian telah membuktikan bahwa prosentasi kriminalitas yang terjadi lebih besar ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat psikoaktif yang dapat meningkatkan perilaku agresif seseorang baik fisik maupun psikis.
v  Upaya Pencegahan NAPZA
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Memberikan informasi dan pengetahuan yang benar dan jelas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak generasi muda kita sebelum anak-anak mengetahui dari teman-temannya yang bisa jadi memberikan pengertian yang salah atau malah sebaliknya. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan lagi. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Selasa, 03 Desember 2019

Gender Dan Sex


GENDER DAN SEX
Gender diartikan perbedaan perbedaan peran, fungsi, status dan tangggung jawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari bentukan sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Geender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat. Dengan demikian gender menyangkut aturan sosial yang berkaitan dengan jenis kelamin manusia laki-laki dan perempuan. Seperti halnya dalam dunia patriarki bahwa wanita tidak bisa keluar rumah untuk bekerja dan hanya di rumah saja merawat anak, mengurus dapur dan lain sebaganya dan hanya lelaki saja yang boleh untuk mencari nafkah. Berbeda dengan  era milenial bahwa wanita juga bisa mencari nafkah dan laki-laki juga bisa mengurus rumah.
Sedangkan sex disini diartikan sebagai jenis kelamin. Jenis kelamin disini adalah suatu kodrat yang sudah diberikan kepadaTuhan kepada kita. Dalam arti seorang perempun kodratnya menyusui, hami dan hal itu tidak bisa digantikan seorang lelaki. Begitupun sebaliknya laki-laki mempunya sperma dan juga jakun, hal itu tidak bisa ditukar dengan perempuan, dan sebagainya. Jadi, gender adalah suatu peraan, hak, fungsi yang bisa digantikan seorang perempuan kepada laki-laki begitupun laki-laki kepada perempuan. Tetapi sex adalah suatu jenis kelamin atau kodrat dari Tuhan yang tidak bisa ditukar antara laki-laki pada perempuan dan perempuan  pada laki-laki.


REHABILITASI RAWAT JALAN SEBAGAI UPAYA MEMULIHKAN PECANDU NARKOTIKA DI DAERAH



sumber: googleimage

Upaya memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Perlu diketahui bahwa, di tahun 2015, sesuai kebijakan nasional yang dicanangkan berupa Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga telah menangani sejumlah 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika. Adapun ke-192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut diperoleh dari 26 orang hasil operasi yustisi (razia), 136 orang hasil penjangkauan dan 30 orang yang secara sukarela melapordiri (voluntery). Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jumlah 192 orang tersebut yang terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga benar-benar menjalani rehabilitasi? Pertanyaan selanjutnya, apakah mereka tidak kambuh kembali (relaps)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu sekiranya dijelaskan bagaimanakah langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, khususnya seksi rehabilitasi. Dalam kaitannya dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, pola layanan  terapi rehabilitasi yang diberikan adalah berupa rehabilitasi rawat jalan berbasis simtomatis (penanganan berdasar keluhan saat itu) dan terapi konseling delapan kali pertemuan. Adapun tim rehabilitasi rawat jalan dengan melibatkan dokter serta perawat terlatih dari RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 440 / 290 Tahun 2015 Tanggal 10 Agustus 2015 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Penanganan terhadap 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud mendasarkan pada standar operasi prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Standar operasi prosedur yang dilakukan adalah asesmen oleh tim medis guna mengetahui derajat keparahan (kecanduan narkotika dan penyakit penyerta yang mungkin diderita) dan rencana terapi rehabilitasi bagi klien. Setelah dilakukan asesmen barulah penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut menjalani rehabilitasi medis rawat jalan dengan basis simtomatis, yakni pengobatan berdasar keluhan saat itu (misalkan klien datang dengan keluhan sakit kepala maka resep yang diberikan adalah pereda nyeri sakit kepala), dan dilanjutkan dengan konseling. Tujuan dari konseling adalah untuk memantapkan klien agar mampu lepas dari jerat adiksi narkotika dan tidak kambuh kembali (relaps).     
Yang perlu menjadi catatan sekaligus bahan evaluasi adalah dari 192 penyalah guna dan atau pecandu narkoba tersebut tidak ada satupun yang selesai menjalani program rehabilitasi simtomatis dengan delapan kali pertemuan (konseling), dengan beragam alasan. Kendala yang dihadapi diantaranya ada yang baru menjalani asesment lantas hilang jejaknya sehingga tidak berlanjut pada konseling, ada pula yang sudah sampai pada konseling pertemuan kedua lantas hilang jejaknya. Beragam cara dan upaya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk memastikan supaya klien selesai menjalani terapi rehabilitasi rawat jalan simtomatis dengan delapan kali konseling (pertemuan), mulai dari rutin menghubungi yang bersangkutan, mengingatkan jadwal konselingnya, hingga melakukan upaya jemput bola (visiting / kunjungan ke rumah klien). Namun, semua cara dan upaya tersebut dikalahkan oleh ketidakmauan klien untuk pulih dari adiksi narkotika, mengapa demikian? Hal ini dikarenakan, prinsip keberhasilan terapi rehabilitasi pecandu narkotika adalah ada pada keyakinan yang bersangkutan untuk pulih, sehingga jika dalam diri klien tidak ada keyakinan yang kokoh untuk pulih, maka upaya paksa sekalipun tidak akan optimal melepaskan yang bersangkutan dari adiksi narkotika.
Disamping itu, dari 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, tidak ada satupun yang berdomisili dari Kabupaten Purbalingga. Hal ini dikarenakan  dalam tahun 2015, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga diberi kewenangan untuk membawahi empat kabupaten (kooperasional) yakni Kabupaten Purbalingga (dengan RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata), Kabupaten Brebes (RSUD Brebes), Kabupaten Banyumas (RSUD Ajibarang) dan Kabupaten Banjarnegara (RSUD Hj. Anna Lasmanah) yang ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : Sprin/390/IV/Ka/Hk/01/2015/BNNP tanggal 13 April 2015.
Lantas bagaimana dengan kondisi pelaksanaan program rehabilitasi di tahun 2016?
Guna memenuhi hak penyalah guna dan atau pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan atau perawatan, serta meningkatkan upaya pemulihan bagi penyalah guna dan atau pecandu narkotika melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif berkesinambungan, maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Penyalah guna dan atau Pecandu Narkotika pada tanggal 28 Juni 2016 dengan peserta pihak RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Bobotsari, Kepala Puskesmas Kalimanah, Kepala Puskesmas Rembang, Kepala Puskesmas Karangreja, Kepala Puskesmas Karangmoncol, Kepala Puskesmas Kejobong, Kepala Puskesmas Kemangkon, Kepala Puskesmas Bukateja dan Bagian Hukum Setda Purbalingga.   
Disamping menyelenggarakan rakor, untuk keberlanjutan tim rehabilitasi rawat jalan, melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor : B/521/VI/ka/rh.01/2016/BNNK-PBG tanggal 28 Juni 2016 ditujukan kepada Bupati Purbalingga tentang penetapan tim rehabilitasi rawat jalan RSUD dr.R.Goeteng Taroendibrata Tahun 2016. Adapun anggota tim rehabilitasi rawat jalan tersebut adalah Kurniasih Dwi P, M.Psi, Psikolog ; dr.Puspitasari ; Isti Mangunah, AMK. Gayung pun bersambut, Bupati Purbalingga, H. Tasdi, merespon pembentukan tim rehabilitasi rawat jalan tersebut melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 445 / 195 Tahun 2016 Tanggal 1 Juli 2016 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Sebagai tindak lanjut rakor yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2016, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga meneruskan hasil kesepakatan rakor dimaksud kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor : B/524/VI/ka/rh.04/2016/BNNK-PBG tanggal 29 Juni 2016. Adapun hasil pelaksanaan rakor yang dilaporkan kepada Deputi sebagai berikut :
a.  Bahwa stakeholder yang meliputi Dinas Kesehatan, RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata dan delapan Puskemas (Bukateja, Kemangkon, Kejobong, Karangmoncol, Karangreja, Rembang, Kalimanah dan Bobotsari) sepakat dengan langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga memperluas jejaring kerja dalam upaya penanganan penyalah guna dan atau pecandu narkotika.
b.  Penanganan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud adalah melalui layanan rehabilitasi rawat jalan berbasis terapi simtomatis dan konseling.
c.   Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga mengharapkan agar di tahun 2016 ini, layanan rehabilitasi rawat jalan tidak hanya dilakukan oleh RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata, namun dapat pula dilakukan oleh Puskesmas, terutama yang berada pada wilayah perbatasan kabupaten.
d.  Dinas Kesehatan dan delapan Puskesmas yang hadir, sepakat mendukung Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga yakni dengan bersedia sebagai tempat layanan rehabilitasi rawat jalan. Hal ini dikandung maksud agar memudahkan akses layanan rehabilitasi dari tempat tinggalnya sehingga diharapkan tingkat kepulihan meningkat dan angka relaps menurun.
e.  Diusulkan agar layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan oleh Puskesmas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, maka Puskesmas dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
  
Harapannya, jika delapan Puskesmas percontohan dapat segera direalisasikan, maka para penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang mungkin masih berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, jauh dari akses layanan rehabilitasi, dapat segera ditangani, minimal tidak “naik kelas”. Tentunya, partisipasi dari seluruh komponen masyarakat tetap kami butuhkan, untuk mengajak para penyalah guna dan atau pecandu narkotika mendapat layanan terapi rehabilitasi serta mengawasi jalannya praktek rawat jalan agar tidak ada penyimpangan. Jangan sampai niat baik kita memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika justru menjadi bumerang “melegalkan” adiksi narkotika terus berlangsung. Karena masalah narkotika adalah masalah kita bersama.
PROFIL AN-NISWA

Semangat Peduli............... An-niswa merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Universitas yang bergerak di bidang kajian Advokasi Gender, Kespro (Kesehatan Reproduksi), LSO PIK (Pusat Informasi dan Konseling), dan Napza (Narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainya). Dalam menjalankan tugasnya, An Niswa bekerja sama dengan BKKBN, BNN, PKBI, DP3AKB, KPAP, PSGA, LBH APIK. 

KEGIATAN-KEGIATAN UKM-U AN-NISWA :
1.       Diskusi/Sharing bareng tentang info terupdate
2.       Seminar, Talkshow, dan diksusi publik setiap ada event besar
3.       TOF (Train of Fasilitator)
4.       Kunjungan ke LSM Sekitar Semarang
5.       Penyukuhan di SMP dan SMA di Semarang dan sekitarnya
Tergabung dalam FORMAN sekota Semarang, Fornas Mapan se Indonesia, PIK Kota Semarang

SEJARAH AN-NISWA


Sejarah

  1. UKMU An-Niswa UIN Walisongo Semarang merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Universitas yang bergerak di bidang gender, NAPZA dan seksualitas. An-Niswa lahir pada tahun 1996 tepatnya pada bulan Juni.  
  2. An-Niswa dibentuk oleh sekelompok kaum wanita yang merasa terdiskriminasi pada saat itu. Pada tahun 1999, An-Niswa resmi menjadi UKM tingkat Institut. Oleh karena latar belakang berdirinya, maka disebutlah sebagai An-Niswa yang merupakan kependekan dari ‘An-Nisa Walisongo’. Yang mana An-Nisa berasal dari kata bahasa Arab yang berarti ‘perempuan’. Hingga kini nama tersebut masih tetap eksis baik dilingkup kampus UIN  Walisongo maupun di luar kampus. Hal ini dilakukan sebagai tanda penghormatan kepada kakak-kakak An-Niswa yang telah memperjuangkan An-Niswa di masa lalu. 
  3. Tidak hanya mengkaji seputar gender, namun kini An-Niswa semakin berkembang dengan adanya divisi-divisi lain seperti kesehatan reproduksi (kespro) dan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Dan pada tanggal 10 Maret 2013 lalu, UKMU An-Niswa diberi kepercayaan oleh BKKBN untuk mengelola PIK-Ma (Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa) di lingkup kampus UIN Walisongo. Yang pada saat ini terkenal dengan sebutan ACC (An-Niswa Counseling Center).

  TASYAKURAN WISUDA & FIRST GATHERING UKMU AN-NISWA Minggu, 20 Agustus 2023            Tasyakuran wisuda dan first gathering merupakan ...