NAPZA
merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Narkotika
merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan berasal dari
sintetis ataupun semisintetis, apabila zat ini dikonsumsi maka akan menyebabkan
penurunan atau perubahan pada kesadaran, selain itu juga dapat menghilangkan
rasa, mengurangi bahkan juga dapat menghilangkan rasa nyeri, dan yang lebih
parahnya zat ini dapat menimbulkan ketergantungan ketika dikonsumsi. Oleh
karena dampak yang buruk ketika mengkonsumsi zat ini maka pengguna zat ini
tidak dapat dikonsumsi atau digunakan secara bebas, yang mana penggunaan zat
ini telah diatur oleh pemerintah yang mana sesuai dengan UU No. 35 Tahun
2009 & Permenkes No. 7 Tahun 2018.
Narkotika terbagi menjadi tiga
golongan :
1. Narkotika
golongan I pada narkotika golongan satu ini hanya dapat digunakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi tidak dapat digunakan dalam terapi,
pada golongan ini apabila dikonsumsi akan menimbulkan dampak ketergantungan
yang begitu tinggi. Contoh narkotika golongan I seperti heroin, kokain, dan
ganja.
2. Narkotika
golongan II pada narkotika golongan dua ini dapat digunakan dalam kesehatan untuk
pengobatan dan juga dalam terapi dan juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Contoh narkotika golongan II seperti morfin, potidin, fentanil, metadon. Untuk
golongan dua ini boleh digunakan untuk pengobatan yang dianjurkan dan juga
mendapat resep dari dokter dan juga untuk pengembangan IPTEK harus dengan izin mentri.
3. Narkotika
golongan III pada narkotika golongan tiga ini memiliki khasiat untuk pengobatan
dan juga untuk terapi begitu pula prnggunan dalam bidang pengembangan ilmu
pengetahuan, serta memiliki potensi yang ringan dalam menimbulkan
ketergantungan. Untuk golongan ini boleh digunakan untuk pengobatan yang
dianjurkan dan juga mendapat resep dari dokter dan juga untuk pengembangan
IPTEK harus dengan izin mentri.
Sedangkan psikotropika
yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Dan ada zat adiktif lainnya,
zat adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika yang apabila disalahgunakan
dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan/atau
lingkungannyaà alkohol, thinner, cat, lem,
kafein, nikotin.
Kemudian
ada jenis-jenis dari narkoba seperti :
1. OPIUM (heroin, morfin)
Penghilang rasa nyeri, obat anti batuk dan
diare
Gejala: perasaan tenang, acuh, malas,
mengantuk, mual, cadel, pupil melebar jika overdosis, gangguan perhatian/daya
ingat
2. GANJA
Memicu psikosis
Gejala: rasa senang, santai, acuh, mata
merah, nafsu makan meningkat, mulut kering, pengendalian diri dan konsentrasi
kurang, depresi dan sering mengantuk
3. AMFETAMIN (SHABU, EKSTASI)
Methylen dioxy methamphetamine (MDMA)
Gejala:kewaspadaan meningkat, bergairah, rasa senang, bahagia, pupil melebar , denyut nadi dan tekanan darah meningkat, insomnia, hilang nafsu makan
4. KOKAIN
Alkaloid dari Erythroxylon coca
Gejala: gelisah, denyut nadi meningkat, euforia, banyak bicara,
kewaspadaan meningkat, kejang, tekanan darah meningkat, berkeringat,
penyumbatan pembuluh darah, distonia
Penggolongan psikotropika berdasarkan efek
psikoaktif
Depresan,
bekerja
mengendorkan atau mengurangi aktivitas syaraf pusat. CONTOHNYA, Sedatin (Pil BK/Pil Koplo),
Rohypnol, Megadon, Valium, Mandrax.
Stimulan,
bekerja
mengaktifkan kerja syaraf pusat. Amphetamin dan turunannya. Ectasy,
(N-Dimethyl-3,4-methyldioxi fenetelamina) stimulant paling populer saat ini
dengan agan Ice, Adam, Eva, Fil.
Halusinogen,
bekerja
menimbulkan rasa halusinasi atau khayalan. LSD (Lysergid Acid Diethylamide)
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba
Berikan pengetahuan dasar tentang narkoba dan edukasi beserta
pemberian informasi mengenai narkoba beserta dampakpenggunaannya, sebisa
mungkin berikan edukasi dan juga informasi mengenai narkoba sejak dini, yang
mana pemberian informasi ini bisa berisi tentang bahaya pengunaan, hingga
bagaimana cara menolak apabila ada orang lain yang menwarkan obat-obatan
terlarang pada dirinya. Selain itu sebagai orang tua sebisa mungkin berikanlah
perhatian yang cukup untuk anak karena kurangnya perhatian dari orang tua bisa
menyebabkan anak terjerumus pada narkoba, sebisa mungkin sebagai orang tua
harus bisa terlibat dalam kehidupan anak.
Kemudian untuk para remaja, sebisa mungkin hindarilah pergaulan
yang memberikan dampak buruk karena bukan tidak mungkin pergaulan yang buruk
tersebut dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika, maka sebisa mungkin
carilah pergaulan yang memberikan dampak baik. Dan juga carilah
kegiatan-kegiatan yang positif yang disukai dan juga sebisa mungkin ikutilah
organusasi atau kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak positif.
Tips bebas narkoba
Adapun Tips menghindarkan diri dari narkoba antara
lain:
1.
Tingkatkan iman dan taqwa,
2.
Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba
3.
Hati-hati dalam memilih teman bergaul.
4.
Belajar berkata "Tidak" apabila ditawari dengan alasan yang
tepat, kalau tidak mampu segera tinggalkan tempat itu
5.
Tingkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan
keinginan yang lebih mulia.
6.
Untuk mengisi waktu luang lakukan kegiatan yang positif