UKM U An-Niswa

Senin, 19 September 2022

Pahami lebih lanjut mengenai Kesehatan Reproduksi (Kanker Payudara)

 


Pahami lebih lanjut mengenai Kesehatan Reproduksi (Kanker Payudara)

A.    Pengertian

Kanker Payudara merupakan pertumbuhan sel payudara yang tidak terkontrol karena perubahan abnormal dari gen yang bertanggungjawab atas pengaturan pertumbuhan sel. Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa kanker payudara merupakan suatu jenis penyakit yang ganas dan mematikan.

 

B.    Berbagai jenis dan Stadium Kanker Payudara

Secara umun, jenis-jenis kanker payudara dapat dibagi menjadi tiga, yakni kanker payudara Invasive, Non-Invasive, dan Paget’s Disease. Jenis kanker payudara yang pertama dan kedua termasuk jenis kanker payudara berdasarkan sifat serangannya. Sedangkan, jenis ketiga merupakan jenis kanker payudara yang jarang terjadi.

 

C.    Gejala kanker payudara

1.     Kelelahan yang dirasakan terus-menerus

2.     Penurunan berat badan yang tidak disengaja

3.     Demam

4.     Perubahan tertentu pada kulit tubuh

5.     Rasa sakit

6.     Benjolan

 

D.    Faktor resiko penyebab kanker payudara

Faktor risiko adalah sesuatu yang meningkatkan risiko menderita kanker payudara. Banyak factor risiko yang meningkatkan kemungkinan seorang perempuan terkena kanker payudara. Namun, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 4 faktor, yaitu genetik, hormon, diet tidak sehat, dan lingkungan.

 

E.     Pencegahan

1.     Pencegahan Primer

Termasuk salah satu bentuk promosi Kesehatan karena dilakukan pada orang yang sehat melalui upaya menghindari diri dari berbagai faktor risiko dan melaksanakan pola hidup sehat.

2.     Pencegahan sekunder

Dilakukan dengan melakukan deteksi dini. Beberapa metodenya yaitu Screening mammografi diklaim memiliki akurasi 90% dari semua penderita kanker payudara, tetapi keterpaparan mammografi yang terus menerus pada wanita sehat termasuk salah satu faktor risiko terjadinya kanker payudara. oleh karena itu, tetap dilaksanakan namun dengan berbagai pertimbangan.

Kemudian pencegahan juga dapat dilakukan dengan:

1.     Menghindari mengkonsumsi alcohol

2.     Perhatikan berat badan (Obesitas)

3.     Olahraga secara teratur

4.     Setelah usia 50 tahun, lakukan Screening Payudara secara teratur

5.     Diet sehat mencegah kanker payudara


Kamis, 15 September 2022

Hari Demokrasi Internasional 2022

 


Hari Demokrasi Internasional diperingati untuk menandai pentingnya demokrasi dan menciptakan kesadaran di antara orang-orang tentang hak-hak demokrasi.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berfungsi dengan partisipasi yang sama dari semua warga negara suatu negara.

Makna utama Hari Demokrasi Internasional adalah menyadarkan masyarakat akan makna demokrasi yang sebenarnya dan mendorong mereka untuk memanfaatkan kekuatan yang datang dari demokrasi.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.”

Tujuan dari peringatan ini adalah untuk meninjau keadaan demokrasi di dunia dan menegakkan dan dan mempromosikan demokrasi dan prinsip-prinsipnya.

Hari Demokrasi Internasional 2022 akan fokus pada pentingnya kebebasan media untuk demokrasi, perdamaian, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pengguna Napza dan peredarannya, kenali sejak Dini



Pengguna Napza dan peredarannya, kenali sejak Dini

A.    Pengertian

Pengguna Narkotika dan Psikotropika dikenal dengan sebutan Jangkis, dimulai dengan pergaulan yang salah dan kurangnya perhatian keluarga kepada anak serta perubahan pola hidup pada kalangan pengguna dewasa.

Faktor yang menyebabkan seseorang memakai Narkoba:

1.     Karena frustasi

2.     Pergaulan yang salah

3.     Ajakan teman yang tidak benar

4.     Kurangnya kasih sayang orangtua

5.     Tidak diajarkan bahaya Narkoba

6.     Keluarga Broken Home

B.    Kenali ciri-ciri pemakai Napza

1.     Secara fisik, mata memerah dan wajah terlihat pucat

2.     Gemar menyendiri di tempat-tempat tertentu seperti kamar mandi dan gudangdalam waktu lama secara berulang

3.     Tak berminat pada hal-hal yang sebelumnya penting seperti hobi dan olahraga

4.     Meminjam atau bahkan mencuri uang, entah itu dirumah atau di sekolah

5.     Berat badan menurun tajam karena nafsu makan jadi tak menentu

6.     Penurunan nilai akademis di sekolah akibat daya konsentrasi turun, kehilangan motivasi, bahkan tak berminat dalam aktivitas sekolah.

C.    Alasan menggunakan Napza

Anak-anak muda menggunakan Narkoba kerena berbagai alasan. Mereka mungkin saja ditawari Narkoba oleh seorang teman. Mungkin juga karena penasaran, terutama jika mereka mempunyai teman yang menggunakan obat-obat terlarang tersebut atau mungkin mereka menjadi pengguna karena merasa tertekan. Dan banyak juga yang memakai karena ingin lari dari masalah yang mereka hadapi.

Pengedar dan ciri-cirinya

Pengedar adalah seorang yang menjual barang-barang Narkotika dan Psikotropika. Para pengedar adalah bagian kecil dari jaringan perdagangan Narkotika Dunia yang sangat terorganisasi dan kuat. Sasaran peredaran Narkoba sendiri, lanjutnya tidak mengenal status maupun usia karena anak-anak SD hingga orang tua pun dijejali Narkoba.

Lindungi anak maupun diri sendiri dari BAHAYA NAPZA

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan akan menjadi bekal untuk memberitahukan kepada anak diantaranya:

1.     Mengetahui jenis-jenis obat bius dan bahayanya

2.     Julukan lain dari obat terlarang itu

3.     Bagaimana bentuk dari obat-obatan itu

4.     Bagaimana mengetahui jenis obat apa yang dikonsumsi oleh anak kita

5.     Bagaimana orang tua dapat meminta bantuan secepatnya jika kita mengetahui

6.     Orangtua harus tahu bahwa mengonsumsi narkoba dapat mengakibat perubahan perilaku anak.


Sabtu, 10 September 2022

Rapat Tengah Periode An Niswa UIN Walisongo Semarang

 


Rapat Tengah Periode An Niswa UIN Walisongo Semarang

RTP adalah singkatan dari Rapat Tengah Periode yang biasanya dilakukan oleh sebuah Organisasi. RTP dilakukan sebagai bentuk keseriusan pengurus organisasi dalam menjalankan program kerjanya dengan menjelaskan didepan seluruh tim dan anggota dalam sebuah organisasi dan mencari solusi bersama jika terdapat sebuah kekurangan.

An Niswa UIN Walisongo Semarang mengadakan Rapat Tengah Periode pada hari Jumat, 9 September 2022 di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum lantai 3 UIN Walisongo Semarang. An Niswa membentuk sebuah panitia RTP dan mengundang seliuruh Anggota, Pengurus, dan Demisioner untuk mengetahui kinerja bersama selama setengah periode yang sudah dilalui dan memperbaiki segala kekurangan sebelumnya agar lebih baik kedepannya.


Senin, 10 Januari 2022

Persiapan Pernikahan untuk Remaja

 



Remaja merupakan masa peralihan dari usia anak menjadi dewasa. Pada umumnya masa remaja dianggap mulai saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir saat anak mencapai usia mencapai usia matang secara hukum. Adanya perilaku sikap dan nilai-nilai sepanjang masa remaja menunjukkan perbedaan awal masa remaja yaitu kira-kira dari usia 13 tahun-16 tahun atau 17 tahun usia saat dimana remaja memasuki sekolah menengah. Masa remaja awal dimulai dari umur 12-15 tahun, masa remaja pertengahan dari umur 15-18 tahun dan masa remaja akhir dari umur 18-21 tahun.

Dilihat dari sudut batas usia, remaja termasuk kedalam kalangan yang transaksional artinya keremajaan merupakan gejala sosial yang bersifat sementara karena berada diantara kanak-kanak dengan dewasa. Pada masa remaja biasanya memiliki perubahan dalam sikap dan perilakunya, ketidakmampuan dalam mengatasi masalahnya sendiri, masih mencari identitas diri, dan cenderung labil. Dalam masa remaja biasanya mereka dianggap juga sudah hampir dewasa karena itulah terkadang kerap terjadinya pernikahan dini. Dampak dari pernikahan dini diantaranya yaitu daya saing rendah dalam mencari pekerjaan, resiko kematian ibu dan anak, rentan mendapatkan kekerasan, angka perceraian tinggi dan resiko kanker serviks dan stunting.

Oleh karena itu, perlu adanya persiapan pernikahan untuk remaja agar tidak terjadi pernikahan dini. Usia matang bagi perempuan untuk menikah yaitu 21 tahun sedangkan usia matang bagi laki-laki untuk menikah yaitu 25 tahun. Pada usia tersebut tubuh remaja sudah berhenti tumbuh dan menjadi dewasa, hormon dalam tubuh juga sudah stabil. Selain itu kematangan emosi dan kemampuan bekerja sudah siap untuk menopang rumah tangga.

 Menikah bukan hanya berarti siap melakukan hubungan seksual saja, melainkan juga membutuhkan ekonomi serta bukan dari segi sosial karena paksaan atau mengikuti teman lain yang sudah menikah. Ketika pasangan menikah di usia terlalu muda, emosi belum matang. Jadi ketika ada perbedaan pandangan biasanya berujung pada perselisihan dan pertengkaran berlarut-larut. Selain itu di usia terlalu muda kesiapan ekonomi juga masih kurang. Menurut Bappenas, anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara usis 15-19 tahun memiliki resiko kesakitan dan kematian sebanyak dua kali lebih besar yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan. Dengan merencanakan pernikahan dengan baik sama saja dengan mempersiapkan masa depan anak dengan sebaik-baiknya.


Melihat Kembali Nilai HKSR dalam Menangani KDRT

 


Dalam perkembangan berita terakhir, kita dapat menemukan beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Pada tahun 2021, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) tercatat bahwa lebih dari 8 ribu kasus atau aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap lawan jenis, namun biasanya perempuan lebih banyak menjadi korban daripada menjadi pelaku. KDRT terjadi karena ada beberapa faktor penyebab, diantaranya yaitu:

a.       Budaya patriarki yang menempatkan posisi pihak yang memiliki kekuasaan merasa lebih unggul. Dalam hal ini laki-laki dianggap lebih unggul daripada perempuan dan berlaku tanpa perubahan, bersifat kodrati. Pengunggulan laki-laki atas perempuan ini menjadikan perempuan berada pada posisi rentan menjadi korban KDRT.

b.      Pandangan dan pelabelan negative (stereotype) yang merugikan, misalnya laki-laki kasar, maco, perkasa sedangkan perempuan lemah, dan mudah menyerah jika mendapatkan perlakuan kasar. Pandangan ini digunakan sebagai alasan yang dianggap wajar jika perempuan menjadi sasaran tindak KDRT.

c.       Antara suami dan istri tidak saling memahami dan tidak saling mengerti. Sehingga jika trejadi permasalahan keluarga, komunikasi tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.  

Adapun menangani KDRT dengan memahami Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya, hak atas kerahasiaan pribadi, hak untuk kebebasan berpikir, hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan, hak untuk memilih bentuk keluarga, hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak, hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan dan lain sebagainya.

Dengan melihat nilai HKSR seperti yang sudah dijabarkan diatas, kemungkinan terjadinya KDRT kecil atau tidak akan terjadi sama sekali. Selain itu dengan mengubah cara pandang yang terjadi di masyarakat terutama pemikiran patriarki yang sebaiknya diubah seperti  menganggap laki-laki lebih superior daripada perempuan karena kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sejajar. Dalam hubungan berkeluarga, suami dan istri harus bisa berjalan satu sama lain, memiliki komunikasi yang baik, keterbukaan satu sama lain dan kebebasan dalam mengambil keputusan.


Jumat, 17 Desember 2021

Masa Depan Perempuan di Tanah Air, Masihkah Aman?

 

Dewasa ini kita selalu mendapati berita tidak menyenangkan mengenai pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja pada tempat umum, lingkungan sekitar rumah, kerja, sekolah dan sebagainya. Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang  yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021 terdapat 4000 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Kasus ini melonjak lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dilihat dari banyaknya kasus pelecehan seksual pada perempuan yang terjadi dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens.

Bentuk pelecehan seksual tidak selalu berupa bentuk perkosaan atau kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari cat calling, memandang dengan mata seolah sedang menyelidiki tiap lekuk tubuh, meraba-raba ke bagian tubuh yag senditif, memperlihatkan gambar porno dan sebagainya. Pelecehan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap atau ditangani dibanding dengan kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai symbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Inilah yang membuat para korban seringkali membungkam.

Kebijakan hukum yang juga dinilai masih kurang membuat para pelakunya jera. Dampak yang dialami oleh korban pun cenderung menimbulkan traumatis seperti merasa bahwa peristiwa pelecehan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya, mengalami stress, depresi, goncangan jiwa dan lain sebagainya. Salah satu diantara dari banyaknya kasus pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi. diantaranya dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan mahasiswa. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.     

  TASYAKURAN WISUDA & FIRST GATHERING UKMU AN-NISWA Minggu, 20 Agustus 2023            Tasyakuran wisuda dan first gathering merupakan ...