UKM U An-Niswa

Sabtu, 10 September 2022

Rapat Tengah Periode An Niswa UIN Walisongo Semarang

 


Rapat Tengah Periode An Niswa UIN Walisongo Semarang

RTP adalah singkatan dari Rapat Tengah Periode yang biasanya dilakukan oleh sebuah Organisasi. RTP dilakukan sebagai bentuk keseriusan pengurus organisasi dalam menjalankan program kerjanya dengan menjelaskan didepan seluruh tim dan anggota dalam sebuah organisasi dan mencari solusi bersama jika terdapat sebuah kekurangan.

An Niswa UIN Walisongo Semarang mengadakan Rapat Tengah Periode pada hari Jumat, 9 September 2022 di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum lantai 3 UIN Walisongo Semarang. An Niswa membentuk sebuah panitia RTP dan mengundang seliuruh Anggota, Pengurus, dan Demisioner untuk mengetahui kinerja bersama selama setengah periode yang sudah dilalui dan memperbaiki segala kekurangan sebelumnya agar lebih baik kedepannya.


Senin, 10 Januari 2022

Persiapan Pernikahan untuk Remaja

 



Remaja merupakan masa peralihan dari usia anak menjadi dewasa. Pada umumnya masa remaja dianggap mulai saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir saat anak mencapai usia mencapai usia matang secara hukum. Adanya perilaku sikap dan nilai-nilai sepanjang masa remaja menunjukkan perbedaan awal masa remaja yaitu kira-kira dari usia 13 tahun-16 tahun atau 17 tahun usia saat dimana remaja memasuki sekolah menengah. Masa remaja awal dimulai dari umur 12-15 tahun, masa remaja pertengahan dari umur 15-18 tahun dan masa remaja akhir dari umur 18-21 tahun.

Dilihat dari sudut batas usia, remaja termasuk kedalam kalangan yang transaksional artinya keremajaan merupakan gejala sosial yang bersifat sementara karena berada diantara kanak-kanak dengan dewasa. Pada masa remaja biasanya memiliki perubahan dalam sikap dan perilakunya, ketidakmampuan dalam mengatasi masalahnya sendiri, masih mencari identitas diri, dan cenderung labil. Dalam masa remaja biasanya mereka dianggap juga sudah hampir dewasa karena itulah terkadang kerap terjadinya pernikahan dini. Dampak dari pernikahan dini diantaranya yaitu daya saing rendah dalam mencari pekerjaan, resiko kematian ibu dan anak, rentan mendapatkan kekerasan, angka perceraian tinggi dan resiko kanker serviks dan stunting.

Oleh karena itu, perlu adanya persiapan pernikahan untuk remaja agar tidak terjadi pernikahan dini. Usia matang bagi perempuan untuk menikah yaitu 21 tahun sedangkan usia matang bagi laki-laki untuk menikah yaitu 25 tahun. Pada usia tersebut tubuh remaja sudah berhenti tumbuh dan menjadi dewasa, hormon dalam tubuh juga sudah stabil. Selain itu kematangan emosi dan kemampuan bekerja sudah siap untuk menopang rumah tangga.

 Menikah bukan hanya berarti siap melakukan hubungan seksual saja, melainkan juga membutuhkan ekonomi serta bukan dari segi sosial karena paksaan atau mengikuti teman lain yang sudah menikah. Ketika pasangan menikah di usia terlalu muda, emosi belum matang. Jadi ketika ada perbedaan pandangan biasanya berujung pada perselisihan dan pertengkaran berlarut-larut. Selain itu di usia terlalu muda kesiapan ekonomi juga masih kurang. Menurut Bappenas, anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara usis 15-19 tahun memiliki resiko kesakitan dan kematian sebanyak dua kali lebih besar yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan. Dengan merencanakan pernikahan dengan baik sama saja dengan mempersiapkan masa depan anak dengan sebaik-baiknya.


Melihat Kembali Nilai HKSR dalam Menangani KDRT

 


Dalam perkembangan berita terakhir, kita dapat menemukan beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Pada tahun 2021, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) tercatat bahwa lebih dari 8 ribu kasus atau aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap lawan jenis, namun biasanya perempuan lebih banyak menjadi korban daripada menjadi pelaku. KDRT terjadi karena ada beberapa faktor penyebab, diantaranya yaitu:

a.       Budaya patriarki yang menempatkan posisi pihak yang memiliki kekuasaan merasa lebih unggul. Dalam hal ini laki-laki dianggap lebih unggul daripada perempuan dan berlaku tanpa perubahan, bersifat kodrati. Pengunggulan laki-laki atas perempuan ini menjadikan perempuan berada pada posisi rentan menjadi korban KDRT.

b.      Pandangan dan pelabelan negative (stereotype) yang merugikan, misalnya laki-laki kasar, maco, perkasa sedangkan perempuan lemah, dan mudah menyerah jika mendapatkan perlakuan kasar. Pandangan ini digunakan sebagai alasan yang dianggap wajar jika perempuan menjadi sasaran tindak KDRT.

c.       Antara suami dan istri tidak saling memahami dan tidak saling mengerti. Sehingga jika trejadi permasalahan keluarga, komunikasi tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.  

Adapun menangani KDRT dengan memahami Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya, hak atas kerahasiaan pribadi, hak untuk kebebasan berpikir, hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan, hak untuk memilih bentuk keluarga, hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak, hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan dan lain sebagainya.

Dengan melihat nilai HKSR seperti yang sudah dijabarkan diatas, kemungkinan terjadinya KDRT kecil atau tidak akan terjadi sama sekali. Selain itu dengan mengubah cara pandang yang terjadi di masyarakat terutama pemikiran patriarki yang sebaiknya diubah seperti  menganggap laki-laki lebih superior daripada perempuan karena kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sejajar. Dalam hubungan berkeluarga, suami dan istri harus bisa berjalan satu sama lain, memiliki komunikasi yang baik, keterbukaan satu sama lain dan kebebasan dalam mengambil keputusan.


Jumat, 17 Desember 2021

Masa Depan Perempuan di Tanah Air, Masihkah Aman?

 

Dewasa ini kita selalu mendapati berita tidak menyenangkan mengenai pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja pada tempat umum, lingkungan sekitar rumah, kerja, sekolah dan sebagainya. Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang  yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021 terdapat 4000 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Kasus ini melonjak lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dilihat dari banyaknya kasus pelecehan seksual pada perempuan yang terjadi dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens.

Bentuk pelecehan seksual tidak selalu berupa bentuk perkosaan atau kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari cat calling, memandang dengan mata seolah sedang menyelidiki tiap lekuk tubuh, meraba-raba ke bagian tubuh yag senditif, memperlihatkan gambar porno dan sebagainya. Pelecehan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap atau ditangani dibanding dengan kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai symbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Inilah yang membuat para korban seringkali membungkam.

Kebijakan hukum yang juga dinilai masih kurang membuat para pelakunya jera. Dampak yang dialami oleh korban pun cenderung menimbulkan traumatis seperti merasa bahwa peristiwa pelecehan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya, mengalami stress, depresi, goncangan jiwa dan lain sebagainya. Salah satu diantara dari banyaknya kasus pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi. diantaranya dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan mahasiswa. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.     

Selasa, 14 Desember 2021

Pentingnya Rehabilitasi Narkoba


Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi menghawatirkan, terutama bagi remaja.  Remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba, mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.

Selain yang sudah disebutkan di atas, biasanya alasan orang menggunakan narkoba adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kesenangan
  2. Demi kebersamaan/ pertemanan
  3. Karena menyukai efeknya (energik, euforia)
  4. Bagian dari suatu upacara (tidak resmi)
  5. Untuk menutupi/ mengobati rasa sakit (tato dll)
  6. Karena ingin tahu, penasaran, ikut-ikutan dan gengsi
  7. Karena keluarga, teman atau orang lain menggunakan
  8. Untuk menutupi perasaan sepi, bosan dan merasa sendiri
  9. Untuk menenangkan diri, melupakan ataupun lari dari suatu permasalahan

Seorang junkie (pecandu) memiliki perasaan berdosa dengan keinginan untuk berhenti berhadapan dengan ketidakberdayaan diri untuk berhenti menggunakan menimbulkan grief (depresi yang mendalam). Kecemasan yang mendalam disertai ketakutan akan akibat pemakaian mendorong mereka melakukan self injury (menyakiti diri), yakni usaha untuk menyakiti diri sendiri, seperti : mengiris kulit, membenturkan kepala, mencongkel mata, mematahkan tulang, mengamputasi anggota badan, dll. Semua pecandu memiliki kepribadian ganda. Secara internal mereka memiliki kepribadian low self esteem (nilai diri rendah), namun secara eksternal mereka memiliki sifat yang sangat high pride (sombong). Pecandu  juga memiliki suasana hati yang cepat berubah-ubah tanpa mereka sadari (Mood Swing).

Selain itu junkie juga memiliki 5 beban bersalah (fives Guilthy), seperti :

  1. Guilthy to self (salah pada diri sendiri) contoh tidak mewujudkan cita-citanya.
  2. Guilthy to family (salah pada keluarga) misal menyusahkan orang tua.
  3. Salah pada masyarakat (Guilthy to community) contoh merusak tataan masyarakat.
  4. Guilthy to significant other (bersalah kpd pacar, istri, kawan yang dijerumuskan)
  5.  Guilthy to God (merasa bersalah pada Tuhan).

Cara berfikir Junkie adalah sebagai berikut :

      Compulsive (tidak terkendali)

      Self Centered (egois)

      Obsessive (keinginan yang menggebu)

      Rationalized (pembenaran)

      Illusion (halusinasi)

      Untrust (kehilangan kepercayan)

      Impulsive (tidak punya daya usaha)

Oleh karena itu junkie (pecandu) harus segera di rehabilitasi. Rehabilitasi adalah proses pemulihan mental, emosional dan spiritual seorang pecandu untuk mencapai tingkat kestabilan berfikir, bertindak, dan mampu kembali ke masyarakat secara normal.

Namun rehabilitasi bukan suatu hal yang mudah. Pemulihan ketergantungan narkoba dilakukan dengan menghentikan pemakaian narkoba, mengembalikan fungsi fisik, pemberian ketrampilan sosial, mengembalikan fungsi mental, mengembalikan fungsi spiritual, mengembalikan fungsi emosional.

Jenis rehabilitasi pengguna narkoba :

  • Rehabilitasi medis : Untuk melepaskan korban dari pengaruh zat-zat berbahaya yang masih terdapat di dalam tubuh, yaitu melalui detoksifikasi dan metadon
  • Rehabilitasi sosial : Menyiapkan korban penyalahguna napza untuk kembali ke masyarakat dengan menyiapkan mental serta membekali dengan keterampilan : individual support, family support, community support.

Berikut ini adalah urutan proses rehabilitasi :

  1.  Penerimaan awal
  2.  Detoksifikasi
  3. Pra rehabilitasi
  4. Rehabilitasi sosial
  5. Resosialisasi & binjut
  6. Terminasi

Jika ada keluarga atau orang terdekat yang merupakan pecandu narkoba segera lakukan wajib lapor dan rehabilitasi agar tidak menyesal nanti dikemudian hari.

Rabu, 21 April 2021

Kenali dan Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

 

  Indonesia darurat narkoba, penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke semua kalangan, tidak hanya yang memiliki banyak harta saja (seperti artis, model, dan selebgram) tetapi juga merambah ke kalangan anak-anak. Penyalahgunaan narkoba menurut Pasal 1 Ayat 5 UU No. 35 Tahun 2009 adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. 

Faktor yang mempengaruhi pelaku penyalahgunaan narkoba yaitu diri sendiri dan lingkungan seperti teman dekat, keluarga, dan masyarakat. Faktor tersebut sangat berpengaruh besar terhadap diri sendiri. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak negatif dalam semua aspek. Pada diri sendiri akan berdampak pada kesehatan fisik, otak, gangguan mental dan lain sebagainya. Keluarga akan dikucilkan dari lingkungannya, dan menimbulkan konflik di dalam keluarga. Serta lingkungan akan terjadi keresahan dalam lingkungan dan meningkatkan kriminalitas.

Kerugian narkoba sangat besar terutama dari segi kesehatan, sosial ekonomi dan keamanan yang mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. Adapun antisipasi penyalahgunaan Narkoba sebagai berikut:

·         Membentuk/mengikuti kelompok anti narkoba

·         Memilih pergaulan yang baik

·         Jangan mencoba-coba menggunakan narkoba

·         Berani bekata “TIDAK” pada narkoba

·         Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah

INGAT!!!

·         Ada banyak cara untuk merasa senang dan nyaman tanpa harus menggunakan narkoba.

·         Ada banyak cara mengatasi stress dan menghilangkan rasa jenuh tanpa narkoba.

·         Ada banyak cara untuk bergaul tanpa harus berkompromi dengan pengguna narkoba.

“Pilih narkoba pasti kamu akan kalah dan akan berakhir dengan kematian. Menolak narkoba berarti anda sehat dan PEMENANG!”

Jumat, 09 April 2021

Urgensi Pengetahuan Gender Bagi Mahasiswa

 


Gender adalah perbedaan yang tampak antara perempuan dan laki-laki secara sosial dengan adanya norma-norma yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Gender diajarkan dan melekat dari representasi budaya dari praktik laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Gender dan sex adalah dua hal yang berbeda. Sex adalah apa yang melekat pada tubuh laki-laki dan perempuan (biological sex) berikut proses pertumbuhan dan fungsinya. Sedangkan gender adalah apa yang dilekatkan, diajarkan (meaning and interpretation/ cultural representation), dan dilakukan (practice)  oleh laki-laki dan perempuan dalam kehidupan.  Secara lebih rinci, perbedaan antara gender dan sex bisa dilihat dari table di bawah ini :

Sex

Gender

Jenis kelamin biologis

          Laki-laki dan perempuan

          Kodrati/ pemberian Tuhan

          Sejak lahir

            Tidak bisa berubah

            Tidak bisa dipertukarkan

            Dinilai setara

 

            Jenis kelamin sosial

            Maskulinitas dan feminitas

    Dibentuk secara sosial, dipengaruhi budaya dan sejarah

            Dipelajari melalui proses sosialisasi

            Bisa berubah

            Berbeda antar tempat

            Maskulinitas dianggap sebagai norma/ patokan

 

 

Gender meliputi karakter, peran, dan posisi yang disematkan, diajarkan, serta dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Dibawah ini merupakan streotype karakter, peran dan posisi antara perempuan dengan laki-laki yang terjadi di dalam masyarakat: 

 

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

KARAKTER

Sabar, pemalu, emosional, penyayang

Berani, kuat, bertanggung-jawab, pintar, agresif, bijaksana.

PERAN

Mengurusi hal domestic, pencari nafkah tambahan, pengasuh anak.

Pencari nafkah utama, pelindung, role model

 

POSISI

Ibu rumah tangga

Anggota/ pengikut

Kepala keluarga

Pemimpin

 

 

    Tuhan menciptakan perempuan dan laki-laki, kemudian manusia membentuk atribut gender seperti feminism dan maskulin. Atribut tersebut diaplikasikan dalam pemberian peran baik dalam ranah public maupun domestik. Hal ini menimbulkan lahirnya beban gender dan status gender yang mengkategorikan adanya dominan atau pemimpin dan anggota atau pengikut.

Akibat hal ini akhirnya muncul lah masalah gender dalam kehidupan. Masalah gender adalah masalah yg timbul karena pandangan baku (stereotype) laki-laki dan perempuan yg dikaitkan dengan peranan gender dan pembagian kerja gender. Kapan gender bisa menimbulkan masalah ?

1.      Adanya kesempatan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, misal: kesempatan pendidikan

2.      Adanya akses yang berbeda atas informasi dan kesempatan, misal: pembatasan bagi salah satu pihak, misal, perempuan harus di rumah

3.      Adanya kontrol yang tidak sama atas sesuatu.

4.      Adanya perbedaan atas penggunaan atau manfaat  sesuatu.

5.      Adanya partisipasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan

6.      Adanya dominasi salah satu pihak atas pihak yang lain, misal: dalam pengambilan keputusan

    Permasalahan gender dapat memicu ketidakadilan berbasis gender seperti adanya subordinasi, marginalisasi, stereotype, beban ganda, dan kekerasan. Permasalahan gender sering terjadi apabila pembagian sifat, karakter dan peran tidak seimbang dan merugikan salah satu pihak antara laki-laki dan perempuan. 

    Perbedaan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat yang tidak setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan serta anggapan maskulin lebih bernilai dan feminim lebih rendah. Oleh karena itu pentingnya bagi mahasiswa mengetahui tentang gender serta dasar-dasarnya, agar lebih paham mengenai permasalahan-permasalahan gender dan cara untuk mengubahnya sesuai dengan norma-norma gender yang berlaku.


  TASYAKURAN WISUDA & FIRST GATHERING UKMU AN-NISWA Minggu, 20 Agustus 2023            Tasyakuran wisuda dan first gathering merupakan ...