UKM U An-Niswa

Jumat, 17 Desember 2021

Masa Depan Perempuan di Tanah Air, Masihkah Aman?

 

Dewasa ini kita selalu mendapati berita tidak menyenangkan mengenai pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja pada tempat umum, lingkungan sekitar rumah, kerja, sekolah dan sebagainya. Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang  yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021 terdapat 4000 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Kasus ini melonjak lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dilihat dari banyaknya kasus pelecehan seksual pada perempuan yang terjadi dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens.

Bentuk pelecehan seksual tidak selalu berupa bentuk perkosaan atau kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari cat calling, memandang dengan mata seolah sedang menyelidiki tiap lekuk tubuh, meraba-raba ke bagian tubuh yag senditif, memperlihatkan gambar porno dan sebagainya. Pelecehan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap atau ditangani dibanding dengan kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai symbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Inilah yang membuat para korban seringkali membungkam.

Kebijakan hukum yang juga dinilai masih kurang membuat para pelakunya jera. Dampak yang dialami oleh korban pun cenderung menimbulkan traumatis seperti merasa bahwa peristiwa pelecehan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya, mengalami stress, depresi, goncangan jiwa dan lain sebagainya. Salah satu diantara dari banyaknya kasus pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi. diantaranya dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan mahasiswa. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TASYAKURAN WISUDA & FIRST GATHERING UKMU AN-NISWA Minggu, 20 Agustus 2023            Tasyakuran wisuda dan first gathering merupakan ...