REHABILITASI
RAWAT JALAN SEBAGAI UPAYA MEMULIHKAN PECANDU NARKOTIKA DI DAERAH
sumber: googleimage
Upaya
memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dari ketergantungan
narkotika terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga.
Perlu diketahui bahwa, di tahun 2015, sesuai kebijakan nasional yang
dicanangkan berupa Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga telah menangani sejumlah 192 penyalah
guna dan atau pecandu narkotika. Adapun ke-192 penyalah guna dan atau pecandu
narkotika tersebut diperoleh dari 26 orang hasil operasi yustisi (razia), 136
orang hasil penjangkauan dan 30 orang yang secara sukarela melapordiri (voluntery).
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jumlah 192 orang tersebut yang
terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga benar-benar
menjalani rehabilitasi? Pertanyaan selanjutnya, apakah mereka tidak kambuh
kembali (relaps)?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, perlu sekiranya dijelaskan bagaimanakah langkah
yang telah dan akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Purbalingga, khususnya seksi rehabilitasi. Dalam kaitannya dengan Gerakan
Nasional Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, pola layanan terapi
rehabilitasi yang diberikan adalah berupa rehabilitasi rawat jalan berbasis
simtomatis (penanganan berdasar keluhan saat itu) dan terapi konseling delapan
kali pertemuan. Adapun tim rehabilitasi rawat jalan dengan melibatkan dokter
serta perawat terlatih dari RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata yang ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 440 / 290 Tahun 2015 Tanggal 10
Agustus 2015 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Penanganan
terhadap 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud mendasarkan pada
standar operasi prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah
Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11
Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1
TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Standar
operasi prosedur yang dilakukan adalah asesmen oleh tim medis guna mengetahui
derajat keparahan (kecanduan narkotika dan penyakit penyerta yang mungkin
diderita) dan rencana terapi rehabilitasi bagi klien. Setelah dilakukan asesmen
barulah penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut menjalani
rehabilitasi medis rawat jalan dengan basis simtomatis, yakni pengobatan
berdasar keluhan saat itu (misalkan klien datang dengan keluhan sakit kepala
maka resep yang diberikan adalah pereda nyeri sakit kepala), dan dilanjutkan
dengan konseling. Tujuan dari konseling adalah untuk memantapkan klien agar
mampu lepas dari jerat adiksi narkotika dan tidak kambuh kembali (relaps).
Yang
perlu menjadi catatan sekaligus bahan evaluasi adalah dari 192 penyalah guna
dan atau pecandu narkoba tersebut tidak ada satupun yang selesai menjalani
program rehabilitasi simtomatis dengan delapan kali pertemuan (konseling),
dengan beragam alasan. Kendala yang dihadapi diantaranya ada yang baru
menjalani asesment lantas hilang jejaknya sehingga tidak berlanjut pada
konseling, ada pula yang sudah sampai pada konseling pertemuan kedua lantas
hilang jejaknya. Beragam cara dan upaya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Purbalingga untuk memastikan supaya klien selesai menjalani terapi
rehabilitasi rawat jalan simtomatis dengan delapan kali konseling (pertemuan),
mulai dari rutin menghubungi yang bersangkutan, mengingatkan jadwal
konselingnya, hingga melakukan upaya jemput bola (visiting /
kunjungan ke rumah klien). Namun, semua cara dan upaya tersebut dikalahkan oleh
ketidakmauan klien untuk pulih dari adiksi narkotika, mengapa demikian? Hal ini
dikarenakan, prinsip keberhasilan terapi rehabilitasi pecandu narkotika adalah
ada pada keyakinan yang bersangkutan untuk pulih, sehingga jika dalam diri
klien tidak ada keyakinan yang kokoh untuk pulih, maka upaya paksa sekalipun
tidak akan optimal melepaskan yang bersangkutan dari adiksi narkotika.
Disamping
itu, dari 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang terjaring oleh
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, tidak ada satupun yang
berdomisili dari Kabupaten Purbalingga. Hal ini dikarenakan dalam tahun
2015, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga diberi kewenangan untuk
membawahi empat kabupaten (kooperasional) yakni Kabupaten Purbalingga (dengan
RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata), Kabupaten Brebes (RSUD Brebes), Kabupaten
Banyumas (RSUD Ajibarang) dan Kabupaten Banjarnegara (RSUD Hj. Anna Lasmanah)
yang ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Jawa Tengah Nomor : Sprin/390/IV/Ka/Hk/01/2015/BNNP tanggal 13 April 2015.
Lantas
bagaimana dengan kondisi pelaksanaan program rehabilitasi di tahun 2016?
Guna
memenuhi hak penyalah guna dan atau pecandu narkotika dalam mendapatkan
pengobatan dan atau perawatan, serta meningkatkan upaya pemulihan bagi penyalah
guna dan atau pecandu narkotika melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif
berkesinambungan, maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Penyalah guna dan atau Pecandu
Narkotika pada tanggal 28 Juni 2016 dengan peserta pihak RSUD dr.R.Goeteng
Taroenadibrata, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Bobotsari, Kepala Puskesmas
Kalimanah, Kepala Puskesmas Rembang, Kepala Puskesmas Karangreja, Kepala
Puskesmas Karangmoncol, Kepala Puskesmas Kejobong, Kepala Puskesmas Kemangkon,
Kepala Puskesmas Bukateja dan Bagian Hukum Setda Purbalingga.
Disamping
menyelenggarakan rakor, untuk keberlanjutan tim rehabilitasi rawat jalan,
melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor :
B/521/VI/ka/rh.01/2016/BNNK-PBG tanggal 28 Juni 2016 ditujukan kepada Bupati
Purbalingga tentang penetapan tim rehabilitasi rawat jalan RSUD dr.R.Goeteng
Taroendibrata Tahun 2016. Adapun anggota tim rehabilitasi rawat jalan tersebut
adalah Kurniasih Dwi P, M.Psi, Psikolog ; dr.Puspitasari ; Isti Mangunah, AMK.
Gayung pun bersambut, Bupati Purbalingga, H. Tasdi, merespon pembentukan tim
rehabilitasi rawat jalan tersebut melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor
445 / 195 Tahun 2016 Tanggal 1 Juli 2016 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat
Jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Sebagai
tindak lanjut rakor yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2016, Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga meneruskan hasil kesepakatan rakor
dimaksud kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga
Nomor : B/524/VI/ka/rh.04/2016/BNNK-PBG tanggal 29 Juni 2016. Adapun hasil
pelaksanaan rakor yang dilaporkan kepada Deputi sebagai berikut :
a.
Bahwa stakeholder yang meliputi Dinas Kesehatan, RSUD dr.R.Goeteng
Taroenadibrata dan delapan Puskemas (Bukateja, Kemangkon, Kejobong,
Karangmoncol, Karangreja, Rembang, Kalimanah dan Bobotsari) sepakat dengan
langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga
memperluas jejaring kerja dalam upaya penanganan penyalah guna dan atau pecandu
narkotika.
b.
Penanganan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud adalah melalui
layanan rehabilitasi rawat jalan berbasis terapi simtomatis dan konseling.
c.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga mengharapkan agar di tahun 2016
ini, layanan rehabilitasi rawat jalan tidak hanya dilakukan oleh RSUD
dr.R.Goeteng Taroenadibrata, namun dapat pula dilakukan oleh Puskesmas,
terutama yang berada pada wilayah perbatasan kabupaten.
d.
Dinas Kesehatan dan delapan Puskesmas yang hadir, sepakat mendukung Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga yakni dengan bersedia sebagai tempat
layanan rehabilitasi rawat jalan. Hal ini dikandung maksud agar memudahkan
akses layanan rehabilitasi dari tempat tinggalnya sehingga diharapkan tingkat
kepulihan meningkat dan angka relaps menurun.
e.
Diusulkan agar layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan oleh Puskesmas
dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, maka Puskesmas dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
Harapannya,
jika delapan Puskesmas percontohan dapat segera direalisasikan, maka para
penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang mungkin masih berada di
tengah-tengah lingkungan masyarakat, jauh dari akses layanan rehabilitasi,
dapat segera ditangani, minimal tidak “naik kelas”. Tentunya, partisipasi dari
seluruh komponen masyarakat tetap kami butuhkan, untuk mengajak para penyalah
guna dan atau pecandu narkotika mendapat layanan terapi rehabilitasi serta mengawasi
jalannya praktek rawat jalan agar tidak ada penyimpangan. Jangan sampai niat
baik kita memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika justru menjadi
bumerang “melegalkan” adiksi narkotika terus berlangsung. Karena masalah
narkotika adalah masalah kita bersama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar